Tupoksi Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 1978 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVTINSI SUMATERA UTARA; PASAL 14 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pendayagunaan Teknologi Informasi;
  2. Melaksanakan pemeliharaan keamanan jaringan komputer;
  3. Melaksanakan pemeliharaan aplikasi server;
  4. Melaksanakan monitoring server;.
  5. Melaksanakan pemeliharaan data server;
  6. Melaksanakan pemeliharaan aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  7. Melaksanakan tugas administrator pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, sebagai administrator tertinggi sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ;
  8. Melaksanakan pengadministrasian data paket pengadaan barang/jasa pada aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  9. Melaksanakan koordinasi kepada agency di setiap satuan kerja pengguna layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  10. Melaksanakan pemeliharaan jaringan dan akses internet di UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara