Tupoksi Seksi Pelayanan Informasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 2091 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 14 ; AYAT (2)

 Kepala Seksi Layanan Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Layanan Informasi;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  3. Melaksanakan sosialisasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  4. Melaksanakan pelayanan data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;.
  5. Melaksanakan melakukan verifikasi data rekanan untuk divalidasi masuk ke database layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, guna user id dan password atau certificate authority ;
  6. Melaksanakan input data black list rekanan berdasarkan surat penetapan PPK;
  7. Melaksanakan pemeliharaan dan pendokumentasian data rekanan;
  8. Melaksanakan penjelasan dan pelayanan atas berbagai hal menyangkut layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, PPK dan Penyedia/Rekanan/Vendor baik langsung, melalui telepon maupun e-mail dan tanya jawab di web UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  9. Melaksanakan bimbingan teknis aplikasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, PPK, administrator agency dan Penyedia/Rekanan/Vendor;
  10. Melaksanakan pendampingan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, PPK, administrator agency dan Penyedia/Rekanan/Vendor;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara