Tupoksi Seksi Opini Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 7910 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Opini Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama di bidang monitoring dan analisis isu publik;
  2. Melaksanakan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
  3. Melaksanakan analisa data informasi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pencitraan pemerintah daerah;
  5. Melaksanakan moitoring isu publik di media massa dan media sosial;
  6. Melaksanakan pengelolaan aduan masyarakat;
  7. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara