Tupoksi Seksi Opini Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 8014 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Opini Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama di bidang monitoring dan analisis isu publik;
  2. Melaksanakan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
  3. Melaksanakan analisa data informasi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pencitraan pemerintah daerah;
  5. Melaksanakan moitoring isu publik di media massa dan media sosial;
  6. Melaksanakan pengelolaan aduan masyarakat;
  7. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
.profile-article { max-width: 1000px; margin: 20px auto; font-family: Arial, "Segoe U....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara