Tupoksi Seksi Media Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 7870 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Media Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan media publik;
  3. Melaksanakan penyusunan advertorial pemerintah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pengembangan media publik;
  5. Melaksanakan penyiapan konsep pengelolaan saluran komunikasi/media internal;
  6. Melaksanakan penyiapan strategi komunikasi melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik;
  8. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara