Tupoksi Seksi Layanan Informasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 9404 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan konsep pelayanan informasi publik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan informasi publik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan sajian layanan informasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama pengelolaan informasi publik melalui PPID;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan untuk penyebarluasan informasi publik melalui media on-line dan website;
  7. Melaksanakan kegiatan pelayanan keterbukaan informasi melalui media center;
  8. Melaksanakan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
  9. Melaksanakan fasilitasi dan implementasi kegiatan tata usaha, advokasi, sosialisasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik;
  11. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara