Tupoksi Seksi Layanan Informasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 9325 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan dan konsep pelayanan informasi publik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan informasi publik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan sajian layanan informasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama pengelolaan informasi publik melalui PPID;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan untuk penyebarluasan informasi publik melalui media on-line dan website;
  7. Melaksanakan kegiatan pelayanan keterbukaan informasi melalui media center;
  8. Melaksanakan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
  9. Melaksanakan fasilitasi dan implementasi kegiatan tata usaha, advokasi, sosialisasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik;
  11. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara