Tupoksi Seksi Infrastruktur

Administrator
14 Mei 2014 - Dibaca 8097 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Infrastruktur mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka peningkatan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Melaksanakan penyiapan analisas kebutuhan bandwith;
  5. Melaksanakan pengelolaan bandwith jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan pengendalian bandwith (pitalebar);
  7. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakan fasilitasi hosting dan collocation;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  10. Melaksanakan sosialisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  11. Melaksanakan pengawasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara