Tupoksi Seksi Informasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 6205 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
  2. Melaksanakan penyiapan konsep pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  3. Melaksanakan konsep pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat;
  4. Melaksanakan penyiapan konsep pembuatan konten daerah sesuai isu publik;
  5. Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan desain format dan media dalam rangka penyebarluasan informasi;
  6. Melaksanakan pendokumentasian kegiatan pemprovsu;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  8. Melaksanakan evaluasi pengelolaan informasi;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara