Tupoksi Seksi Informasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 6238 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Informasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
  2. Melaksanakan penyiapan konsep pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  3. Melaksanakan konsep pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat;
  4. Melaksanakan penyiapan konsep pembuatan konten daerah sesuai isu publik;
  5. Melaksanakan penyiapkan bahan penyusunan desain format dan media dalam rangka penyebarluasan informasi;
  6. Melaksanakan pendokumentasian kegiatan pemprovsu;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  8. Melaksanakan evaluasi pengelolaan informasi;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara