Tupoksi Seksi Advokasi dan Sosialisasi

Administrator
18 September 2017 - Dibaca 6178 kali

ERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (3)

 Kepala Seksi Advokasi dan Sosialisasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Advokasi dan Sosialisasi;
  2. Melaksanakan pemeliharaan hubungan kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan dialog interaktif dengan media cetak dan media elektronik;
  4. Melaksanakan dialog dan diskusi dengan lembaga publik;.
  5. Melaksanakan sosialisasi melalui pemuatan iklan layanan masyarakat;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara