Pos Telekomunikasi, Informasi & Media Massa

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 1169 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis pos, telekomunikasi, data informasi dan bina media massa serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang komunikasi;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang komunikasi;
  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

 PROGRAM DAN KEGIATAN

      I  SEKSI POS & TELEKOMUNIKASI

             1         Penertiban di Bidang Postel

             2         Operasional Pemberi Izin Bidang Pos Dan Telekomunikasi

             3         Pembelian GPS

             4         Penyusunan buku perundang-undangan pos dan telekomunikasi

                         

                         

    II         SEKSI ANALISA DATA & INFORMASI

             1         Rapat Evaluasi rutin Pos dan Telekomunikasi

             2         Koordinasi Pembangunan Kewajiban Layanan UniversalTelekomunikasi (USO) di Kab/Kota

             3         Konsultasi Teknis NSPK Postel dan Rapat Koordinasi Pusat

 

  III        SEKSI BINA PEMBERDAYAAN MEDIA MASSA

             1         Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja Media Massa Postel, Asosiasi, provider dan Organisasi radio lainnya

             2         Penerbitan tabloid pos dan telekomunikasi

Payung Hukum

 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 15 TAHUN 2009

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara