Pendapat Umum & Hubungan Kelembagaan

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 497 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Bidang PUHK Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan pendapat umum, hubungan kelembagaan serta tugas pembantuan.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang PUHK Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

1.         Perumusan kebijakan teknis dibidang kebijakan teknis pendapat umum, hubungan kelembagaan;

2.         Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapat umum, hubungan kelembagaan;

3.         Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;

4.         Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Payung Hukum:

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008, TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara