Bidang Sarana Komunikasi, Desiminasi Informasi

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 579 kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang SKDI Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis sarana komunikasi, desiminasi serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang SKDI Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan teknis dibidang sarana komunikasi, desiminasi;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sarana komunikasi, desiminasi;
Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang informasi;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang informasi;
Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang informasi;
Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
.profile-article { max-width: 1000px; margin: 20px auto; font-family: Arial, "Segoe U....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara