Bidang Pos Telekomunikasi, Informasi & Media Massa

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 758 kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan / kewenangan Provinsi dibidang kebijakan teknis pos, telekomunikasi, data informasi dan bina media massa serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Postel Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pos, telekomunikasi, data informasi dan pembinaan media massa;
  3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang komunikasi;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang komunikasi;
  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara