Bidang Aplikasi Telematika

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 1279 kali

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Bidang Aplikasi Telematika membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman dan prosedur dibidang Informasi publik, e-Governance dan Aplikasi, serta pemberdayaan telematika, pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrsrtuktur dan manjemen aplikasi sistem informasi serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  2. Kepala Bidang Alpikasi Telematika menyelenggarakan fungsi :

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang aplikasi telematika;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang aplikasi telematika;

3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang telematika;

4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang telematika;

5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang telematika;

6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;

7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Halaman Terkait

MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024
MATRIKS LHE AKIP TAHUN 2024....
Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara