Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD, Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian

Administrator
19 Januari 2026 - Dibaca 254 kali

MEDAN

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026).

Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan, bahwa pengelolaan retribusi dan pajak adalah cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Ia meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menentukan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan kajian yang matang, bukan sekadar angka di atas kertas.

"Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan 'suka hati'. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal," tegas Surya.

Dicontohkannya, potensi retribusi dari kantin sekolah. Menurut hitungannya, dengan 746 sekolah, jika diambil tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Begitu juga dengan optimalisasi aset seperti aula dan penginapan di daerah wisata, seperti Parapat, yang potensinya mencapai belasan miliar rupiah, jika dikelola dengan serius.

"Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat," pungkas Surya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Tidak ada hal yang benar-benar baru, ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat," ujar Sulaiman.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53% atau meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.

Bapenda mencatat realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan berhasil mencapai realisasi di atas 100%. Namun, masih ada OPD yang realisasinya di bawah 50%, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam perubahan Perda ini dijelaskannya, dilakukan reposisi beberapa objek retribusi untuk menyesuaikan dengan aturan pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan (Dinas Kelautan dan Perikanan) yang kini direposisi dari jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin, juga mengalami reposisi kategori jasa usaha. **(H14/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Tinjau Pembangunan Huntap dan Sapa Warga Huntara, Gubernur Bobby Nasution Dorong Komitmen Pemkab Terus Berkolaborasi Percepatan
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad....
Peresmian Pembangunan Masjid KH Ahmad Dahlan UMSU, Wagub Surya: Kampus dan Masjid Harus Tumbuh Bersama
DELISERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri peresmian pembangunan Masjid K....
Wagub Sumut Bersama Mendag Lepas Ekspor 9 Ton Pisang Kepok Keling ke Malaysia
TEBINGTINGGI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya bersama Menteri Perdagangan (Men....
Pastikan Harga Stabil Jelang Idulfitri, Wagub Sumut dan Mendag Turun Langsung ke Pasar Tebingtinggi
TEBINGTINGGI Untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil menjelang Idulfitri 1447 Hijriah....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara