PPID sebagai Media Informasi Bagi Badan Publik

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 1323 kali

DInas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Coffee Morning dalam rangka Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) yang diselenggarakan di Hotel Dharma Deli Medan, Senin (2/12). 

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum dalam paparannya menyampaikan bahwa menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap SKPD wajib memberikan informasi kegiatan kepada rakyat karena Informasi tersebut merupakan hak rakyat. 

PPID Provinsi Sumatera Utara dibantu oleh PPID Pembantu yang ada di setiap SKPD dan Biro-biro Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

PPID Pembantu sangat cocok dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas pada masing-masing SKPD karena merupakan barisan terdepan dalam pelayanan informasi. 

Berdasarkan Rancangan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2013 tetang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi Provinsi Sumatera Utara, bahwa rencana susunan keanggotaan PPID tahun 2014 sebagai berikut: 

Atasan PPID: Sekretaris Daerah Provsu; PPID: Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provsu; Sekretariat: Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu; Bidang Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi: Kasi Pusat Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu; Bidang Vertifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi Dokumentasi: Kasubbag Program Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu; Bidang Pelayanan dan Pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi: Kasi E-Governance dan Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu. 

Kadis Kominfo menjelaskan bahwa masing-masing SKPD harus mempunyai website yang merupakan bagian dari tugas PPID Pembantu di SKPD yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kegiatan dari SKPD. 

Kasi Pemberdayaan Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Dedi Irawan, ST memaparkan bahwa Pengelolaan TIK Pemprovsu berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 48 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi di Lingkungan Pemprovsu dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/436/KPTS/2013 tentang Tim Optimalisasi 

Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. 

Dedi Irawan menjelaskan bahwa standarisasi website pada masing-masing SKPD berisikan Tupoksi, Visi Misi, Struktur Organisasi, Peraturan Perundang-undangan serta berisikan kegiatan, agenda, acara, SOP serta berita. 

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H.M. Ayub, SE, para Sekretaris SKPD di Lingkungan Pemprovsu dan pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu. (PIP)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution
MEDAN Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Tech....
Gubernur Bobby Nasution Ajak Provider Telekomunikasi Perluas Akses Internet hingga Daerah Terpencil Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh provider tele....
Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisas....
PRSU ke-50 Jadi Momentum Diplomasi Ekonomi Sumut–Malaysia, Pj Sekdaprov Sambut Partisipasi Pulau Penang
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 yang akan berlangsung pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara