KADIS KOMINFO PROVSU: SOP WUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

Administrator
17 April 2014 - Dibaca 2261 kali

Medan,

Dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten.

Menindaklanjuti  Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Standar Operasional dan Prosedur untuk Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal, bertempat Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Kamis (17/4).

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum  dalam sambutannya sekaligus membuka Bimtek tersebut mengatakan Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata  kerja sangatlah penting diterapkan didalam pekerjaan guna untuk menciptakan efisiensi dan disiplin dalam bekerja serta menumbuhkan reformasi birokrasi dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance.

Kadis berharap agar para peserta Bimtek yang diikuti  pejabat esselon III dan IV serta para PNS di lingkungan Dinas Kominfo Provsu dapat mengikutinya dengan baik dan segala berbagai SOP baik mengenai administratif dan teknis yang menjadi sumber informasi bagi publik.

Kabag Tata Laksana Biro Ortala Sumut Raider yang merupakan fasilitator dalam Bimtek tersebut mengatakan dalam penyusunan SOP diperlukan tim yang dibangun dimasing-masing bidang yang secara bersama menyelesaikannya sehingga penyusunan SOP bisa tepat sasaran dan menghemat waktu dalam penyelesaiannya.

Kabag juga menambahkan setelah SOP yang disusun oleh tim masing-masing bidang telah selesai diajukan kepada kepala Dinas dan setelah 2 (dua) tahun kemudian dengan berbagai revisi akan diteruskan kepada Gubernur. (PIP/ E-GOV)

Berita Terkait

PSMS Menang Telak 4-0 atas Persikad, Kadispora Sumut Ajak Masyarakat Terus Dukung Ayam Kinantan
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan dengan menundukkan Persikad Depok 4-0 dalam lanjutan Liga 2. K....
Kadinsos Sumut Dorong Percepatan Digitalisasi Data Bansos
MEDAN Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumatera Utara (Sumut) Ady Putra Parlaungan mendorong percep....
13.702 Keluarga Sudah Menerima Bantuan Pascabencana Sumut
MEDAN Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat realisasi bantuan pascabencana telah ....
Pemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kemente....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara