GUBSU: BERANTAS KORUPSI DENGAN PRINSIP KEBIJAKAN YANG AKURAT, PELAKSANAAN YANG TEPAT DAN PENGAWASAN

Administrator
17 Januari 2014 - Dibaca 1323 kali

DInas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak saja perbuatan yang merugikan negara atau perekonomian negara tetapi termasuk perbuatan yang merugikan masyarakat atau perseorangan seperti penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang negara, pemerasan dalam jabatan, pemalsuan dokumen untuk mengalihkan uang negara serta turut dalam pemborongan, leveransir dan rekanan. 

Demikian sambutan tertulis Gubsu pada upacara 17–an yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik, SH. M.Hum yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H.M. Ayub, SE di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, Jl. H.M. Said No.27 Medan. Rabu (17/12). 

Menyikapi kondisi seperti itu Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada pidato politiknya menyampaikan bahwa ada beberapa bidang yang rentan terhadap korupsi yang harus diwaspadai dan dipahami bersama utamanya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, bidang perpajakan, pelayanan publik serta dalam pelaksanaan APBN/APBD. 

Suatu hal yang perlu disikapi dengan serius bahwa Presiden menyampaikan ada bentuk korupsi yang dilakukan tidak dengan sengaja akibat kurangnya pemahaman atau karena kelalaian dan kealpaan. Tegas Gubsu. 

“Saya mengingatkan kembali kebijakan gubernur pada awal suksesi kepemimpinan di Sumatera Utara dalam bentuk Lima Perintah Harian yang ditujukan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajaran, utamanya poin ke tiga, yaitu “Cintai Pekerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu” merupakan unsur yang harus dipedomani semua aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan mengikuti mekanisme prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk menghindari kerugian negara dan sebagai langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberantas korupsi dalam berbagai kebijakan dan kesempatan selalu konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat. 

Dengan demikian semua Aparatur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan menyadari dan memahami hal tersebut guna menghindari diri dari sikap perilaku dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum melalui korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Dalam penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), maka sebagai langkah pemantapan dan pengaturan yang jelas dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan minggu pertama Desember Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk 10 Peraturan Daerah, 26 Peraturan Gubernur dan 875 Keputusan Gubernur termasuk Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD Tahun 2013. 

Gubsu berharap agar SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan dan pemerintahan senantiasa berpedoman kepada payung hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak terjadi kelalaian dan kealpaan dalam pelaksanaan tugas yang mengarah kepada pertanggungjawaban hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. (PIP)

Berita Terkait

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 tahun 2026 hadir dengan wajah baru yang lebih modern....
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
MEDAN Sebanyak 115 wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemprov (FWP) Sumatera Utara (Sum....
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) buk....
Kendalikan Inflasi, Pemprov Sumut Jajaki Kemitraan Strategis dengan Rumah Tani Nusantara
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan ....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara