MEDAN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan konsep entrepreneur government melalui skema pembiayaan kreatif (creative financing). Hal ini terungkap dalam paparan virtual Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi yang diikuti jajaran Pemprov Sumut bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya memaparkan sejumlah langkah strategis, mulai dari digitalisasi pajak kendaraan hingga optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Surya menjelaskan, inovasi pajak dan retribusi daerah kini diarahkan pada kemudahan akses digital. Melalui aplikasi smartphone, masyarakat Sumut dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik.
“Kami menyediakan solusi bagi masyarakat urban dengan layanan pembayaran malam hari, serta penggunaan QRIS. Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap transaksi ekonomi non-tunai yang lebih modern dan akuntabel,” ujar Surya di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30 Medan.
Selain kemudahan akses, Pemprov Sumut juga meluncurkan Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026. Program ini bertujuan menstimulus kepatuhan wajib pajak melalui pemberian apresiasi berupa undian berhadiah yang dilaksanakan secara berkala (triwulanan), serta undian hadiah utama pada akhir tahun 2026 bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Sumut.
Surya juga memaparkan optimalisasi aset idle dan inovasi SIP-BMD. Di sektor pengelolaan aset, Pemprov Sumut mencatatkan capaian PAD dari pengelolaan BMD pada Triwulan I 2026 sebesar Rp560.344.910. Saat ini, pemerintah telah menginventarisasi 114 persil tanah dan bangunan berstatus idle (menganggur) untuk dimanfaatkan oleh pihak swasta maupun masyarakat.
Untuk meningkatkan transparansi, Pemprov Sumut meluncurkan inovasi SIP-BMD berbasis web melalui laman pemanfaatanbmd.sumutprov.go.id. Melalui sistem ini, pendaftaran mitra dan penawaran lelang sewa aset dilakukan secara daring guna menjamin proses yang kompetitif dan terbuka.
Terkait tata kelola keuangan, Pemprov Sumut menegaskan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara utuh sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Penggunaan SIPD menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemprov Sumut mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 11 kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2024.
“Penggunaan SIPD adalah kewajiban mandatori. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan harus transparan. Kami juga telah merealisasikan belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta menerapkan Cash Management System (CMS),” tambahnya.
Merespons paparan tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan sejumlah catatan. Ia meminta Pemprov Sumut terus menambah inovasi pada sektor retribusi serta mengambil langkah konkret dalam penanganan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat.
“Perlu ada kajian apakah akan dilakukan merger atau inovasi bisnis pada BUMD, sehingga ke depannya tidak terus-menerus bergantung pada penyertaan modal pemerintah,” tegas Maurits.
Senada, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, R. Gani Muhamad, menyarankan agar pemanfaatan aset memberikan dampak lebih signifikan terhadap PAD. Ia juga mendorong kolaborasi yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pembangunan daerah.
“Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Sumut untuk terus melahirkan kreativitas dalam mencari sumber pembiayaan baru guna mendukung percepatan pembangunan di Sumatera Utara,” katanya. **(H14/DISKOMINFO SUMUT)