Tupoksi Seksi Pengolahan Data

23:44:50 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengolahan Data mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan bidang pengolahan data;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengolahan data;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengolahan data;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan pengolahan data;
  5. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi;
  6. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum dan HAM;
  7. Melaksanakan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 405
Kemarin : 1,669
Minggu ini : 7,617
Bulan ini : 156,409
Total : 12,533,250
Hits Count : 995
Now Online : 12 User