PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 3
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Program dan Akuntabilitas.
(2) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan administrasi umum;
b. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian ;
c. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
d. Penyelenggaraan perlengkapan;
e. Penyelenggaraan urusan rumah tangga;
f. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;
g. Penyelenggaraan koordinasi tugas bidang;
h. Penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dinas;
i. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
j. Penyelenggaraan pengelolaan anggaran dinas;
k. Penyelenggaraan tugas administrasi umum dinas;
l. Penyelenggaraan koordinasi program kegiatan dinas;
m. Penyelenggaraan verifikasi hasil audit komunikasi publik;
n. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;
o. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3) Sekretaris mempunyai uraian tugas :
a. Menyelenggarakan pengkoordinasian rencana program kerja Sekretariat, Bidang-Bidang dan pembinaan Unit Pelaksana
Teknis Dinas;
b. Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program dinas;
c. Menyelenggarakan pengkajian perencanaan program kesekretariatan;
d. Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
e. Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
f. Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
g. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
h. Menyelenggarakan pembinaan sumber daya manusia lingkungan dinas;
i. Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis (Renstra), RKA/DPA, Laporan Kinerja (LK), LKPJ dan LKPD Dinas;
j. Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
k. Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
l. Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan unsur rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
m. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
n. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor;
o. Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
p. Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang di lingkup Dinas;
q. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
r. Menyelenggarakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;
s. Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat Internal Dinas;
t. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), Sekretaris dibantu oleh :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik.