Tupoksi SEKRETARIAT

11:08:23 WIB

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.

 

(2) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a. menyelenggarakan administrasi umum;

b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ;

c. menyelenggarakan administrasi keuangan;

d. menyelenggarakan perlengkapan;

e. menyelenggarakan urusan rumah tangga;

f.  menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;

g. menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;

h. menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;

i.  menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;

j.  menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;

k. menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;

l.  menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;

m. menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;

n. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;

o. menyelenggarakan  fasilitasi kesekretariatan komisi informasi; dan

p. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

Ribuan Pasang Mata Terkagum Melihat Aksi Freestyle Jetski di Aquabike

Tag

Statistik

Hari Ini : 868
Kemarin : 984
Minggu ini : 879
Bulan ini : 274,829
Total : 11,540,336
Hits Count : 6,598
Now Online : 13 User