Tugas Pokok Dan Fungsi

15:26:37 WIB

TUGAS

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.

FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Penyelenggaraan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyelenggaraan evaluasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Penyelenggaraan administrasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian  untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai uraian tugas :

  1. Menyelenggarakan pembinaan, sinkronisasi, mengendalikan tugas dan fungsi Dinas;
  2. Menyelenggarakan penetapan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, program Sub Bagian Keuangan, program kerja Sub Bagian Akuntabilitas dan Informasi Publik dan rencana kegiatan dinas, sesuai dengan arahan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  3. Menyelenggarakan penetapan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah;
  4. Menyelenggarakan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang komunikasi dan informatika;
  5. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Layanan e-Government;
  6. Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai komunikasi dan informasi sebagai bahan penetapan kebijakan umum pemerintah daerah;
  7. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dibantu oleh :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Pengelolaan Informasi Publik;
  3. Bidang Pengelola Komunikasi Publik;
  4. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Bidang Layanan e-Government;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

*)Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas  Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Pasal 2;

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1460
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,842
Bulan ini : 103,372
Total : 12,240,910
Hits Count : 3,262
Now Online : 11 User