Tupoksi Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

10:39:43 WIB


(1) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  persandian dan keamanan informasi.

 

(2) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan  pembinaan  pegawai pada  lingkup bidang persandian dan keamanan informasi;

b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

d. menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

e. menyelenggarakan  pelaporan  dan  pertanggungjawaban atas pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  kepada  kepala  dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f.  menyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1109
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 4,522
Bulan ini : 153,314
Total : 12,518,843
Hits Count : 2,497
Now Online : 32 User