Tupoksi Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government

23:07:20 WIB
Tupoksi Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan ekosistem e-Government;
  2. Melaksanakan pengelolaan sistem e-Government;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  4. Melaksanakan penyiapan  penyediaan sarana dan prasarana pengendalian e- Government;
  5. Melaksanakan penyiapan fasilitas layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  6. Melaksanakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 592
Kemarin : 1,669
Minggu ini : 7,805
Bulan ini : 156,596
Total : 12,533,896
Hits Count : 1,641
Now Online : 23 User