Ambil Momen Ramadan, Wagub Musa Rajekshah Salurkan Zakat Mal

Administrator
25 April 2022 - Dibaca 442 kali

MEDAN

Mengambil momen Bulan Ramadan, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyalurkan zakat mal (harta) melalui Baitul Maal Al Fatih United. Zakat ini pun langsung disalurkan kepada 185 penerima manfaat atau mustahik yang tersebar di sekitar lokasi penyaluran zakat, Masjid Al Musannif, Senin (25/4).

Penyerahan zakat ini diterima langsung oleh Direktur Baitul Maal Al Fatih United Ustaz Muhammad Ismailsyah. "Alhamdulillah, harta, rezeki yang saya dapatkan hingga hari ini semua titipan Allah, rezeki ini saya bayarkan melalui zakat mal. Bayar zakat ini tidak harus di bulan Ramadan, kapan pun bisa tapi karena kita tahu di bulan ini mendekati Idulfitri banyak kebutuhan. Semoga ini bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck.

Ijeck mengaku apa yang dilakukannya ini meniru almarhum ayahnya H Anif, yang selalu mengambil momen Ramadan untuk menyalurkan zakat mal. Ia pun berharap apa yang dilakukan ini bisa menjadi pelajaran untuk para generasi penerus.

"Semoga ke depan, generasi penerus, anak, cucu keturunan bisa tahu bahwa kita umat Islam punya kewajiban membayarkan zakat harta kita yang sudah masuk dalam ketentuan syarat wajib zakat mal. Saya juga berharap kita semua umat Islam saling ingat mengingatkan dalam kebaikan khususnya terkait zakat ini," katanya.

Lanjut Ijeck, zakat mal ini sebagai bentuk rasa syukur dan memiliki manfaat yang besar, mulai dari melatih keikhlasan, lebih dekat dengan Allah, membersihkan harta dan lainnya. "Semoga dengan ini Allah mudahkan rezeki kita, Allah bersihkan harta kita sehingga harta yang kita punya jadi darah daging yang halal untuk keturunan kita," ujar Ijeck.

Ustaz Muhammad Ismailsyah menyampaikan, ini menjadi tahun pertama Baitul Maal Al Fatih United mengelolah zakat mal dari masyarakat. Ia pun mengingatkan bagi wajib zakat yang ingin menyalurkan zakatnya bisa melalui Al Fatih United.

Ia menjelaskan syarat wajib zakat mal adalah umat muslim yang berkecukupan, terbebas dari hutang dan memenuhi syarat nisab atau batas minimumnya. Sementara itu syarat kekayaan dalam zakat mal adalah kepemilikan penuh atas harta, halal, harta yang dapat dimanfaatkan nilainya, mencukupi nisab sesuai jenis hartanya, dan telah mencapai haul atau satu tahun.**(H19/DISKOMINFO SUMUT)

Ragam Terkait

Hadiri Peluncuran INA Digital, *Pj Gubernur Sumut Komit Kebut Transformasi Digital dan Integrasikan Data Pemprov*
JAKARTA Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri peluncuran Government....
Kunjungi Wisata Air Terjun Aek Sijorni, *Pj Gubernur Sumut: Ini Anugerah Ilahi, yang Sangat Indah dan Harus Tetap Dijaga*
TAPSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tapan....
Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik Kategori Kabupaten, *Pj Gubernur Sumut : Motivasi Bagi Para Bupati dan Camat*
SIPIROK Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyerahkan Tunggul Kecamatan Te....
Perkuat Kapasitas Petugas Posyandu, *Pj Ketua TP PKK Sumut Harap Berdampak Signifikan pada Penurunan Stunting*
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat kapasitas petugas Pos....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara