Tupoksi Seksi Statistik Sektoral

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 9739 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Statistik Sektoral, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitas dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan statistik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan statistik;
  6. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang ketahanan sosial;
  7. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  8. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kesejahteraan rakyat;
  9. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang katahanan sosial bidang industri dan perdagangan;
  10. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang politik;
  11. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang hukum dan HAM;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara