Tupoksi Seksi Kemitraan Komunikasi Publik

Administrator
15 Mei 2014 - Dibaca 9344 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan kehumasan dan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan asosiasi profesi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga pemantau media/lembaga konsumen media;
  5. Melaksanakan pengembangan kehumasan dan kemitraan komunikasi publik;
  6. Melaksanakan pelayanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  7. Melaksanakan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
  8. Melaksanakan jumpa pers;
  9. Melaksanakan dan memfasilitasi operasional Bakohumas;
  10. Melaksanakan pertemuan Bakohumas;
  11. Melaksanakan forum dialog dengan pemerintah kabupaten / kota;
  12. Melaksanakan fasilitasi penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Halaman Terkait

Pimpinan
body { margin: 0; font-family: 'Segoe UI', sans-serif; background-color: #f4f6f....
Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi Sekretariat
Tugas  Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang administrasi umum dan kep....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
Tugas Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urus....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara