Medan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, guna mendorong penguatan dan penciptaan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui koordinasi serta kerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada apel pagi rutin yang dilaksanakan dihalaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (22/01).
Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan daerah, yang sasarannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Lebih lanjut Gubsu menghimbau kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan upaya peningkatan kualitas dan pemantapan regulasi/kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan Kelitbangan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan daya saing daerah.
“Sehingga bentuk-bentuk inovasi yang sudah dilakukan harus didata dengan baik untuk dijadikan sebagai bagian dalam penguatan sistem inovasi daerah Sumatera Utara,” ujarnya.
Untuk itu, Gubsu berharap dengan adanya sebuah kerangka kerja Kelitbang di Provinsi Sumatera Utara dapat mewujudkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat tersebut yang didasari oleh Research For Policy, Research For Planning and Research For Innovation. (LIP)