Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Meningkat, KI Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Kapasitas PPID

22 Juni 2023 15:59:34 WIB
 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Meningkat, KI Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Kapasitas PPID

MEDAN

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini menuntut peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.

Menurut keterangan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris, tahun lalu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Sumut mencapai 160 permohonan, sedangkan tahun 2023 hingga Juni, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sudah mencapai 110 permohonan dan diperkitakan hingga akhir tahun angkanya terus meningkat.

“Terus meningkat, bahkan tahun ini masih pertengahan tahun sudah 110 permohonan dan itu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perlu ditingkatkan,” kata Abdul Harris, usai melakukan monitoring dan evaluasi kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumut di Kantor KI, Jalan Alfalah Nomor 22, Medan, Rabu (21/6).

Langkah utama dalam memperkuat pelayanan informasi publik, menurut Abdul Harris, adalah adanya struktur yang jelas PPID. Sehingga bisa melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa informasi.

“Itu yang kita dorong di semua lembaga publik, satu persatu OPD, BUMD dan badan publik lainnya akan kita lakukan evaluasi untuk memperkuat PPID,” kata Abdul Harris.

Abdul Harris juga mengatakan, peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangan kuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasi yang diminta dari lembaga publik.

“Output-nya harus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya, untuk penelitian, mana penelitiannya, karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,” kata Abdul Harris.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan organisasi yang dipimpinnya harus menjadi lokomotif dalam peningkatan kapasitas PPID. Karena itu, Diskominfo terus berupaya meningkatkan kapasitas PPID di lingkup Pemprov Sumut.

“Saat ini eranya data dan informasi, dan kita di era transformasi digital, sehingga PPID harus memiliki kapasitas yang baik, kita akan terus perkuat PPID di lingkup Pemprov Sumut, sehingga layanan informasi kita ke masyarakat bisa maksimal,” kata Ilyas S Sitorus.

Beberapa langkah yang telah diambil Diskominfo Sumut untuk meningkatkan PPID antara lain memperkuat sistem digital dan pemutakhiran data. Untuk mempermudah akses, Diskominfo juga akan mengembangkan aplikasi Android dan iOS untuk Sistem Informasi Publik (SIP)-PPID yang terintegrasi dengan badan publik lingkup Pemprov Sumut.

“Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pelayanan publik, sistem ini kita upayakan akan terintegrasi dengan PPID yang ada di lingkup Pemprov Sumut,” kata Ilyas Sitorus.

Selain Ketua KI Sumut Abdul Harris, Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini juga dihadiri dua komisioner lainnya yaitu Muhammad Syafii Sitorus dan Cut Alma Nuraflah. Hadir juga Kabid Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Pemprov Sumut Harvina Zuhra, serta jajaran KI lainnya.** (H15/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 632
Kemarin : 1,447
Minggu ini : 9,291
Bulan ini : 158,083
Total : 12,540,879
Hits Count : 2,150
Now Online : 11 User