Sumatera Utara Memiliki 4 Desa Mandiri, 121 Desa Maju, 1.889 Desa Berkembang, 1.498 Desa Tertinggal dan 433 Desa dengan Status Sangat Tertinggal.

29 Juli 2019 17:59:41 WIB
Sumatera Utara Memiliki 4 Desa Mandiri, 121 Desa Maju, 1.889 Desa Berkembang, 1.498 Desa Tertinggal dan 433 Desa dengan Status Sangat Tertinggal.

Upaya dan Strategi Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah memasuki tahun kelima sejak disahkan. Undang-undang ini memberikan pengakuan bagi kewenangan desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan, mengelola sumber daya keuangan, dan aset desa sehingga desa menjadi mandiri dan sejahtera.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga menjadi rujukan dalam pembangunan desa, penataan dan tatakelola desa, pemberdayaan desa, dan pembangunan wilayah pedesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan sesuai dengan program prioritas Provinsi Sumatera Utara. Pada saat ini menurut data indeks desa membangun tahun 2019, Sumatera Utara memiliki 4 desa mandiri, 121 desa maju, 1.889 desa berkembang, 1.498 desa tertinggal dan 433 desa dengan status sangat tertinggal.

Dari data tersebut dapat kita lihat masih perlunya pembinaan yang lebih optimal kepada desa dan kelurahan dalam mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di wilayah masing-masing. Inovasi dalam hal pembinaan sangat perlu untuk memberikan efek nyata bagi desa/kelurahan atas kehadiran Pemerintah desa/kelurahan dalam memajukan desa/kelurahannya.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada pidato pengarahan melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) H.M. Ayub, SE pada Apel Pagi di lingkungan Dinas Kominfo Provsu bertempat di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan H. M. Said Medan, Senin (29/07).

Provinsi sumatera utara adalah Provinsi dengan tingkat penduduk terpadat diluar jawa dengan jumlah penduduk pada tahun 2018/2019 sebanyak 14.262.100 jiwa dengan luas wilayah 72.981,23 km.

“Saat ini kita terus berupaya mengoptimalkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa melalui kegiatan pembinaan dan penguatan badan usaha milik desa, pelatihan pengelolaan keuangan desa dan manajemen pemerintah desa”.ujar Gubsu.

Selanjutnya Gubsu menyampaikan bahwa aspek-aspek yang penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan kawasan pedesaan yaitu aspek Teknokrasi yaitu bagaimana kondisi alamiahnya (kawasan pedesaan by nature) aspek Deliberatif yaitu bagaimana kebijakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan aspek administrasi pemerintahan tentang bagaimana hak kewenangan desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan.

Pengembangan ekonomi dan keberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumatera Utara telah memiliki 2017 (dua ribu tujuh belas) unit badan usaha milik desa, hal ini harus dimaksimalkan agar dapat berkembang dan pemerintah Provinsi harus tetap memberikan dukungan serta pembinaan guna peningkatan pengembangan ekonomi lokal desa dan keberdayaan masyarakat desa baik itu badan usaha milik desa beserta produk-produk unggulannya.

Diakhir arahannya Gubsu menyampaikan peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan sumberdaya aparatur maupun infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat desa terus dilakukan untuk mewujudkan “membangun desa dan menata kota menuju Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat”.(IP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 971
Kemarin : 2,131
Minggu ini : 6,516
Bulan ini : 155,307
Total : 12,524,761
Hits Count : 2,291
Now Online : 19 User