Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha UPTD LPSE

00:30:02 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 14 ; AYAT (1)

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;.
  5. Melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan ;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha ;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1503
Kemarin : 2,131
Minggu ini : 7,048
Bulan ini : 155,839
Total : 12,530,528
Hits Count : 8,058
Now Online : 16 User