Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

10:54:31 WIB

 

(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.

 

(2) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:


a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang informasi dan komunikasi publik;

b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;

c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;

d. menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;

e.menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1037
Kemarin : 1,669
Minggu ini : 8,254
Bulan ini : 157,045
Total : 12,536,152
Hits Count : 3,897
Now Online : 21 User