Tupoksi Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

10:39:43 WIB


(1) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  persandian dan keamanan informasi.

 

(2) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan  pembinaan  pegawai pada  lingkup bidang persandian dan keamanan informasi;

b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

d. menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang persandian dan keamanan informasi;

e. menyelenggarakan  pelaporan  dan  pertanggungjawaban atas pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  kepada  kepala  dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan

f.  menyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1133
Kemarin : 1,669
Minggu ini : 8,350
Bulan ini : 157,141
Total : 12,536,779
Hits Count : 4,524
Now Online : 13 User