Tupoksi Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi

08:15:50 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (2)

 Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
  3. Melaksanakan pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan pendokumentasian data pengaduan sengketa informasi;.
  5. Melaksanakan rapat-rapat rutin yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi;
  6. Melaksanakan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi;
  7. Melaksanakan penjadwalan persidangan sengketa informasi;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Melaksanakan penyiapan tim mediasi ajudikasi nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa informasi;
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1123
Kemarin : 2,131
Minggu ini : 6,668
Bulan ini : 155,459
Total : 12,525,401
Hits Count : 2,931
Now Online : 23 User