08:15:50 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 18 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyelesaian Sengketa Informasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
- Melaksanakan pelayanan data dan registrasi informasi pengaduan sengketa informasi;
- Melaksanakan pemeliharaan dan pendokumentasian data pengaduan sengketa informasi;.
- Melaksanakan rapat-rapat rutin yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan penjadwalan persidangan sengketa informasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan penyiapan tim mediasi ajudikasi nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.