PROFIL PPID PEMBANTU DISKOMINFO

22:54:31 WIB

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PROVINSI SUMATERA UTARA

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Nomor:704/1348/DKI/II/2014 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Dinas Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan H.M. Said No. 27 Medan; Telp. (061) 4527254 - 4527038 Fax (061) 4510185; Web : http://diskominfo.sumutprov.go.id/ppid ; Email : ppid.diskominfo@sumutprov.go.id

 

 

VISI – MISI – MOTTO

 

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MISI

1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
2.Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
3.Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia

MOTTO
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana

 

 

 

ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PROVINSI SUMATERA UTARA

 

(Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Nomor:704/1348/DKI/II/2014)

 

 

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 913
Kemarin : 2,131
Minggu ini : 6,458
Bulan ini : 155,249
Total : 12,524,599
Hits Count : 2,129
Now Online : 19 User