TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Bidang Aplikasi Telematika membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan standar, pedoman dan prosedur dibidang Informasi publik, e-Governance dan Aplikasi, serta pemberdayaan telematika, pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrsrtuktur dan manjemen aplikasi sistem informasi serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
- Kepala Bidang Alpikasi Telematika menyelenggarakan fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Aplikasi Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang aplikasi telematika;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang aplikasi telematika;
3. Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang telematika;
4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang telematika;
5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang telematika;
6. Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
7. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
PROGRAM DAN KEGIATAN
I. SEKSI PUSAT INFORMASI PUBLIK
1 Pusat Informasi Publik
2 Belanja Berlangganan Jaringan Internet dan Hotspot
3 Biaya Berlangganan LKBN Antara
4 Pengembangan dan Pemuktahiran Website Sumut On-Line
II. SEKSI E-GOVERNANCE DAN APLIKASI
1 Monitoring dan evaluasi Server pada Bidang Aplikasi danTelematika Diskominfo Provsu
2 Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi melalui Website
3 Pembinaan dan Pengembangan Sumber daya Komunikasi dan Informasi
III SEKSI PEMBERDAYAAN TELEMATIKA
1 Pemakaian Internet Acces dan Lokal Link dari Indosat ke Diskominfo Provsu (Bidang Aplikasi dan Telematika)
2 Pembuatan Audio Visual LKPJ Gubsu
Payung Hukum :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008, TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK