Pj. Gubsu: PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyampaikan Program dan Kinerja Pemerintah

28 Agustus 2018 15:25:53 WIB
Pj. Gubsu: PPID sebagai Garda Terdepan dalam Menyampaikan Program dan Kinerja Pemerintah

Medan,

Untuk menguatkan dan mengoptimalkan peran serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten/ Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provsu menggelar  Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Provsu di Hotel Madani Medan, Selasa (28/08).

Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) Drs. Eko Subowo, MBA melalui Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP mengatakan PPID saat ini memegang peranan penting dan strategis, bukan hanya untuk pengelolaan dan pelayanan informasi melainkan juga meningkatkan kinerja dan tugas-tugas PPID sebagai garda terdepan dalam menyampaikan program dan kinerja Pemerintah.

“Saat ini informasi menjadi hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia, Badan Publik juga dimohon untuk meningkatkan kerja secara optimal dan professional sehingga dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).”, ujar Pj. Gubsu

Lebih lanjut dikatakan, Bimtek ini bertujuan untuk menyatukan pikiran dan arah kebijakan yang sama supaya pengelolaan informasi publik bisa terlaksana dengan baik. Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyediakan aplikasi PPID yang bisa dimanfaatkan oleh OPD Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provsu Abdul Jalil, SH, MSP selaku narasumber mengatakan masyarakat sudah paham akan haknya untuk memperoleh informasi dan hal ini diperkuat melalui  Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami, mempelajari, dan melaksanakan amanat dari Undang-Undang tersebut.

“ASN yang bertugas dibidang keterbukaan informasi dapat menjawab permohonan informasi secara benar sehingga masyarakat tidak merasa kecewa terhadap informasi yang dibutuhkan. Badan Publik wajib membuka semua informasi kecuali informasi yang dikecualikan dan informasi tersebut harus dibuktikan melalui uji publik”, ujar Abdul Jalil.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Yazilatun Nadhiyah selaku Narasumber, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provsu Abdul Aziz, S.Sos, M.AP selaku Moderator,  Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Provsu Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si selaku Ketua Panitia, Pejabat Administrator dan Pengawas Jajaran Dinas Kominfo Provsu, Perwakilan PPID Kabupaten/ Kota dan OPD Pemprovsu. (LIP)

 

..

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1019
Kemarin : 2,131
Minggu ini : 6,564
Bulan ini : 155,355
Total : 12,524,908
Hits Count : 2,438
Now Online : 22 User