Diskusi Soal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker, Gubernur Edy Rahmayadi Siap Jalankan Instruksi Presiden Melalui Regulasi di Daerah

21 April 2021 19:54:27 WIB
Diskusi Soal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker, Gubernur Edy Rahmayadi Siap Jalankan Instruksi Presiden Melalui Regulasi di Daerah

MEDAN

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menggelar diskusi bersama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji Wibisana dan jajaran, terkait kesejahteraan para pekerja melalui program jaminan sosial, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (21/4).

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi untuk melindungi para pekerja seperti pegawai pemerintah Non PNS.

Adapun Inpres Nomor 2/2021 tersebut, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditujukan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat (Menteri), Gubernur hingga Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Ketetapan ini dalam rangka menjamin perlindungan kepada pekerja di program Jamsosnaker.

Pada penjelasannya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji Wibisana menyampaikan bahwa dalam rangka optimaliasasi pelaksanaan program Jamsosnaker, Gubernur diinstruksikan untuk segara menyusun dan menetapkan regulasi serta mangalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Adapun perintah lain, dari Inpres tersebut untuk Gubernur yakni mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non PNS dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

“Poin berikutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker,” kata Panji Wibisana.

Kemudian, katanya, melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsosnaker sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumbagut, siap bersinergi dan mendukung pemerintah dalam upaya menjalankan Inpres dimaksud.

Sementara menanggapi informasi tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sejak awal telah memberikan perhatian kepada para pekerja yang memang sejatinya membutuhkan jaminan hidup, yang di antaranya ada pada program BPJamsostek. Karenanya Pemprov Sumut akan segera menyusun regulasi sebagaimana Instruksi Presiden yang meminta seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial.

Turut mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian serta sejumlah pejabat lainnya.** (H13/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 758
Kemarin : 2,019
Minggu ini : 6,038
Bulan ini : 184,392
Total : 12,626,982
Hits Count : 1,832
Now Online : 15 User