Antisipasi Sengketa, Plt Gubsu Minta Penyelenggara Pilkada Kedepankan Integritas

Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

10 September 2015 10:12:01 WIB
Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pematang Siantar,

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt. Gubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si menekankan kepada penyelenggaran Pemilu di 23 Kabupaten/Kota untuk mengedepankan integritas dalam mengantisipasi sengketa Pilkada seretak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Harapan tersebut dikemukanan Plt. Gubsu dalam acara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2015 kerjasama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Universitas Simalungun (USI) yang berlangsung di Aula Universitas Simalungun (USI), Pematang Siantar, Rabu (9/9/2015).

Hadir dalam acara tersebut Ketua DKPP Prof Dr. Jimly Assidiqi, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Bawaslu Pusat Daniel Zuchron, Bupati Simalungun JR Saragih, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Rektor USI Prof DR Marihot Simanullang, Rektor Universitas HKBP Nommensen, tokoh masyarakat dan perwakilan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sumut.

Dalam sambutannya, Plt. Gubsu menyebutkan, Pilkada serentak akan berlangsung di 23 Kabupaten/Kota di Sumut pada 9 Desember 2015 mendatang. “Itu artinya, secara nasional, Sumut merupakan provinsi terbanyak yang menggelar Pilkada serentak dibandingkan provinsi lain. Tentu pesta demokrasi ini harus kita sambut dengan penuh tanggunggungjawab agar berlangsung lancar dan aman,” sebut Plt. Gubsu.

Untuk itu, Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat dibutuhkan untuk memperluas pemahaman akan kode etik penyelenggaraan Pemilu dalam meminimalisasi sengketa dan permasalahan yang akan timbul nantinya. “Pemilu sangat rentan masalah. Pengalaman lalu sudah menjadi contoh. Sejumlah penyelenggara Pemilu mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik. Sebagian bahkan diberhentikan sebagai bentuk sanksi tegas,” sebut Plt. Gubsu.

Plt. Gubsu berharap Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjadi acuan dalam menjalin komunikasi penyelenggara Pemilu dan responsive dalam mencegah konflik Pilkada di 23 Kabupaten/Kota di Sumut. “Saya berharap, penyelengara Pemilu tidak terlibat dalam dukungan atau berpihak kepada salah satu pasangan. Penyelenggara Pemilu harus netral dan memiliki legitimasi agar pelaksanaan dan hasil Pemilu dapat diterima masyarakat,” harap Plt. Gubsu.

Hal yang paling penting, penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dan harus berpegang kuat pada azas serta aturan hukum yang berlaku demi terciptanya Pilkada aman dan sukses.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Gubsu juga menyebutkan, pada tahun 2015, sebanyak 14 kepala daerah telah berakhir masa periode jabatannya dan 9 lainnya pada tahun 2016. “Tentu akan ditunjuk Pejabat untuk menjalankan roda pemerintahan di 14 Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar,” sebut Plt. Gubsu.

Tidak lupa Plt. Gubsu memaparkan, dalam menyemarakkan Pilkada di 23 Kabupaten/Kota di Sumut, tercatat 88 pasangan yang melakukan pendaftaran ke KPU. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 pasangangan dinyatakan lulus verifikasi. “Dari 82 pasangan yang lulus verifikasi, sebanyak 58 pasangan mendapatkan dukungan partai politik dan sisangan 24 pasangan maju dari jalur perseorangan,” jelas Plt. Gubsu.

Kemudian, berdasarkan penetapan KPU pada 24 Agustutus 2015 lalu, ditetapkan sebanyak 73 pasangan calon dinyatakan lulus seluruh tahapan dengan perincian 59 pasangan calon dukungan partai politik dan 14 pasangan dari jalur perseorangan. “Dari penetapan ini, ada beberapa pasangan yang mengajukan keberatan kepada Bawaslu, terkait sengketa administasi dalam penetapan pasangan calon, seperti yang terjadi di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun,” papar Plt. Gubsu.

Plt. Gubsu juga menyebutkan potensi konflik yang memungkinkan terjadi dalam Pilkada serentak di Sumut yang dipicu lemahnya pemutahiran data pemilih, masih adanya pemilih ganda, pemilih tidak dikenal, calon pemilih disabilitas yang tidak diakomodir, dokumen yang tidak sesuai sesuai seperti yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dukungan dari partai politik ganda yakni golkar dan PPP, partai politik yang mengajukan lebih dari 1 pasangan calon seperti terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Labusel. “Potensi konflik juga memungkinkan terjadi akibat pasangan incumbent yang masih menggunakan fasilitas negara dan adanya keberpihakan PNS dalam mendukung pasangan calon,” ujar Plt. Gubsu.

Plt. Gubsu berharap, semua potensi konflik tersebut harus dapat diminimalisasi agar pekaksanaan Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota dapat berlangsung lancar, aman dan sukses. “Hal yang paling krusial, upaya mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul dalam prose penghitungan suara, baik ditingkat KPPS, PPS hingga PPK. Begitu juga dengan keberadaan saksi dan pengamanan di TPS,” jelas Plt. Gubsu.

Sementara Komisioner Bawaslu Pusat, Daniel Zuchron mengatakan, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia terus mengalami penyempurnaan. Meski telah ada Bawaslu, pelaksanaan Pemilu diperkuat dengan dibentuknya Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP). “Keberadaan DKPP ini dimaksudkan untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Apalagi Pemilu di Indonesia mulai diberlakukan secara serentak mulai tahun ini,” sebut Zuchron.

Dalam kesempatan tersebut, Sukron juga berharap kepada Sumut untuk menjadi contoh dan tauladan pelaksanaan Pemilu serentak di Indonesia, karena secara kuantitatif dan kualitatif terbanyak melaksanakan Pilkada serentak pada tahap pertama tahun 2015. “Sumut akan menjadi provinsi indikator kesuksesan Pilkada di Indonesia, karena terbanyak melaksanakan pilkada serentak secara nasional. Itu secara kuantitatif. Secara kualitatif, pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Sumut sangat dinamis, kalau tidak boleh disebut ekstrem,” ujar Zuchron gamblang.

Sukron berharap, sengketa Pemilu di Sumut dapat diminimalisasi dengan maksimal. Tentu semua itu akan dicapai dengan adanya komitmen dari seluruh pihak, termasuk dari penyelenggara Pemilu dan pasangan calon. “Pilkada itu harus bersih, aman dan demokrasi, sesuai kode etik dan aturan yang berlaku,” tutup Zuchron.

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 880
Kemarin : 1,397
Minggu ini : 6,475
Bulan ini : 165,155
Total : 12,563,616
Hits Count : 2,118
Now Online : 9 User