SOSIALISASI PPID DI LINGKUNGAN PEMPROVSU

17 Januari 2014 11:56:17 WIB
SOSIALISASI PPID DI LINGKUNGAN PEMPROVSU

DInas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Coffe morning dalam rangka Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) di Aula transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/12). 

Coffe morning yang digelar kembali ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi kepada SKPD di lingkungan Pemprovsu yang tidak bisa hadir pada rapat PPID pertama di Dharma Deli Medan, Senin lalu (2/12). 

Masih dalam penyampaian yang sama pada pertemuan yang lalu Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M. Hum mengatakan menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap SKPD wajib memberikan informasi kegiatan kepada rakyat karena informasi tersebut merupakan hak rakyat. 

PPID Provinsi Sumatera Utara dibantu oleh PPID Pembantu yang ada di setiap SKPD dan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan berbagai informasi yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Dalam hal ini ditekankan bahwa PPID Pembantu sangat cocok dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas pada masing-masing SKPD karena merupakan barisan terdepan dalam pelayanan informasi. 

Berdasarkan Rancangan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara, bahwa rencana susunan keanggotaan PPID tahun 2014 sebagai berikut: Atasan PPID dilaksanakan oleh: Sekretaris Daerah Provsu; PPID dilaksanakan oleh: Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provsu; Sekretariat dilaksanakan oleh: Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu; Bidang Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh: Kasi Pusat Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu; Bidang Vertifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi Dokumentasi dilaksanakan oleh: Kasubbag Program Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu; Bidang Pelayanan dan Pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh: Kasi E-Governance dan Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu. 

Pada penghujung sosialisasi, Kadis Kominfo menjelaskan bahwa masing-masing SKPD harus mempunyai website yang merupakan bagian dari tugas PPID Pembantu di SKPD yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kegiatan dari SKPD. 

Kasi Pemberdayaan Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Dedi Irawan, ST kembali memaparkan bahwa Pengelolaan TIK Pemprovsu berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 48 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi di Lingkungan Pemprovsu dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/436/KPTS/2013 tentang Tim Optimalisasi Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. 

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H.M. Ayub, SE, para Sekretaris SKPD di Lingkungan Pemprovsu dan pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu. (PIP)

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 782
Kemarin : 2,131
Minggu ini : 6,326
Bulan ini : 155,118
Total : 12,524,288
Hits Count : 1,818
Now Online : 15 User