23:22:43 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Tata Kelola E-Government mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria tata kelola e-Government;
- Melaksanakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
- Melaksanakan kegiatan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government kabupaten/kota;
- Melaksanakan kegiatan integrasi pengelolaan e-Government dengan pemerintah kabupaten/kota;.
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government;
- Melaksanakan kegiatan implementasi dan promosi pemanfaatan layanan e-Government;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola e-Government;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;