Tupoksi Seksi Media Publik

00:41:51 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Media Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengembangan media publik;
  3. Melaksanakan penyusunan advertorial pemerintah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pengembangan media publik;
  5. Melaksanakan penyiapan konsep pengelolaan saluran komunikasi/media internal;
  6. Melaksanakan penyiapan strategi komunikasi melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik;
  8. Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 1719
Kemarin : 1,313
Minggu ini : 5,135
Bulan ini : 153,926
Total : 12,520,865
Hits Count : 4,519
Now Online : 23 User