Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Berbicara Penanganan dan Penanggulangan Penyakit Jiwa

14 November 2019 13:47:08 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Berbicara Penanganan dan Penanggulangan Penyakit Jiwa

Medan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara berbicara masalah Penanganan dan Penanggulangan Penyakit Jiwa di Sumatera Utara yang dikemas dalam dialog interaktif di Studio RRI Medan Programa I - FM 94,3 MHZ. Rabu (13/11).

Untuk membahas Penanggulangan Penyakit Jiwa menghadirkan narasumber Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Dr. Dapot Parulian Gultom, SpKJ, Mkes dan dr. Teuku Dian Noviantina dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang membidangi Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa serta mengundang mahasiswa-siswi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIkes) Rumah Sakit Haji Medan.

Plt. Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Dr. Dapot Parulian Gultom, SpKJ, M.Kes mengatakan untuk masalah dengan individu yang mengalami ganguan jiwa bisa langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik pemerintah/swasta untuk mendapat penanganan medis.

Dimana saat ini Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) tidak saja pengguna narkoba tetapi juga faktor kebiasaan bermain game dengan rentang waktu yang cukup lama. Untuk itu beliau berharap pihak keluarga yang memiliki anggota keluarga yang mengalami ganguan jiwa tidak lagi ditangani dengan cara dipasung tetapi dengan melakukan rehabilitasi.

dr. Teuku Dian Noviantina menyampaiakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa mengatakan sehat jiwa merupakan kondisi seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri.

Selain itu Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) yang mengalami masalah fisik, mental, sosial sehingga memiliki resiko mengalami ganguan jiwa. Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) merupakan individu yang mengalami ganguan pikiran, prilaku dan perasaan termanifestasi serta menghambat dalam menjalankan fungsinya.

Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum.

Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.

Selain itu, belum optimalnya pelayanan Kesehatan Jiwa secara tidak langsung memengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan. Sebagian besar ODGJ mengalami penurunan kesehatan secara fisik yang akhirnya menurunkan produktivitas, baik dalam bekerja maupun dalam beraktivitas sehari-hari. Secara keseluruhan gangguan Kesehatan Jiwa memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.

dr. Teuku Dian Noviantina berharap kesehatan jiwa menjadi agenda priotitas pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendukung ketersedian sumber daya kesehatan jiwa dan layanan kesehatan jiwa merata dan terintegrasi.

 

Berita Terkait

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1595
Kemarin : 1,238
Minggu ini : 5,077
Bulan ini : 115,455
Total : 12,323,853
Hits Count : 5,876
Now Online : 21 User