PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 11
(1) Bidang Layanan e-Government mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
(2) Bidang Layanan e-Government menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan pedoman/kebijakan di bidang layanan e-Government;
b. Penyelenggaraan perumusan kebijakan urusan di bidang layanan e-Government;
c. Penyelenggaraan program kegiatan urusan di bidang layanan e-Government;
d. Penyelenggaraan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan di bidang layanan e-Government;
e. Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi bidang layanan e-Government;
f. Penyelenggaraan audit pengembangan aplikasi;
g. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dalam implementasi e-Government;
h. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
i. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Kepala Bidang Layanan e-Government, mempunyai uraian tugas :
a. Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan pedoman/kebijakan pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
b. Menyelenggarakan perumusan kebijakan urusan di bidang pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
c. Menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
d. Menyelenggarakan fasilitasi pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan dalam pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
e. Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
f. Menyelenggarakan audit pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;
g. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dalam pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government; dan
h. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Bidang Layanan e- Government dibantu oleh:
a. Seksi Pengembangan Aplikasi;
b. Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;
c. Seksi Tata Kelola e-Government.