Tupoksi Bidang Layanan E-Government

Administrator
16 Mei 2014 - Dibaca 9809 kali

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 11

 

(1) Bidang Layanan e-Government mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

 

(2) Bidang Layanan e-Government menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan perumusan pedoman/kebijakan di bidang layanan e-Government;

b. Penyelenggaraan perumusan kebijakan urusan di bidang layanan e-Government;

c. Penyelenggaraan program kegiatan urusan di bidang layanan e-Government;

d. Penyelenggaraan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan di bidang layanan e-Government;

e. Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi bidang layanan e-Government;

f.  Penyelenggaraan audit pengembangan aplikasi;

g. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dalam implementasi e-Government;

h. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;

i. Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

 

(3) Kepala Bidang Layanan e-Government, mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan pedoman/kebijakan pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

b. Menyelenggarakan perumusan kebijakan urusan di bidang pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

c. Menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

d. Menyelenggarakan fasilitasi pemberian  bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan dalam pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

e. Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi  pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

f.  Menyelenggarakan audit pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government;

g. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dalam pengembangan aplikasi, ekosistem e-Government dan tata kelola e-Government; dan

h. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Bidang Layanan e- Government dibantu oleh:

a. Seksi Pengembangan Aplikasi;

b. Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;

c. Seksi Tata Kelola e-Government.

Halaman Terkait

Kontak
Jl. HM. Said No.27, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233 Telp: (061) 45....
Tupoksi SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegaw....
Tupoksi Bidang Statistik Sektoral
  (1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan u....
Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  (1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam meny....

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara