Tupoksi Subbag Umum dan Kepegawaian

00:48:11 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 4 ; AYAT (1)

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian, rencana kebutuhan pegawai/ASN;
  4. Melaksanakan urusan mutasi, penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, jabatan fungsional, pemberhentian/pensiun pegawai, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan/tanda jasa, tugas/izin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
  5. Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai, menganalisa jabatan, menganalisa beban kerja dan evaluasi kinerja pegawai/ASN;
  6. Melaksanakan pengusulan peningkatan kesejahteraan dan pengembangan karier pegawai di lingkup Dinas;
  7. Melaksanakan pembinaan pada pejabat fungsional umum/tertentu di lingkup Dinas;;
  8. Melaksanakan penyiapan dan pendistribusian bahan-bahan berupa buku, produk-produk hukum, modul, leaflet, brosur;
  9. Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan evaluasi produk-produk hukum;
  10. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan Dinas;
  11. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan di lingkungan Dinas, kendaraan serta ketertiban, keindahan, keamanan dan pelayanan Dinas;
  12. Melaksanakan urusan kerjasama, hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal, keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dan indeks kepuasan masyarakat;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengorganisasian dan ketatalaksanaan Dinas;
  14. Melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  15. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  16. Melaksanakan telaahan dan penyiapan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  17. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  18. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  19. Melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 2215
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,598
Bulan ini : 104,127
Total : 12,242,564
Hits Count : 4,916
Now Online : 24 User