00:48:11 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 4 ; AYAT (1)
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian, rencana kebutuhan pegawai/ASN;
- Melaksanakan urusan mutasi, penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, jabatan fungsional, pemberhentian/pensiun pegawai, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan/tanda jasa, tugas/izin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
- Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai, menganalisa jabatan, menganalisa beban kerja dan evaluasi kinerja pegawai/ASN;
- Melaksanakan pengusulan peningkatan kesejahteraan dan pengembangan karier pegawai di lingkup Dinas;
- Melaksanakan pembinaan pada pejabat fungsional umum/tertentu di lingkup Dinas;;
- Melaksanakan penyiapan dan pendistribusian bahan-bahan berupa buku, produk-produk hukum, modul, leaflet, brosur;
- Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan evaluasi produk-produk hukum;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan di lingkungan Dinas, kendaraan serta ketertiban, keindahan, keamanan dan pelayanan Dinas;
- Melaksanakan urusan kerjasama, hubungan masyarakat, pelayanan umum, pelayanan minimal, keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dan indeks kepuasan masyarakat;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengorganisasian dan ketatalaksanaan Dinas;
- Melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Melaksanakan telaahan dan penyiapan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.