Tupoksi Seksi Tata Kelola E-Government

23:22:43 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA  DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Tata Kelola E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria tata kelola e-Government;
  2. Melaksanakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  3. Melaksanakan kegiatan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government  kabupaten/kota;
  4. Melaksanakan kegiatan integrasi pengelolaan e-Government dengan pemerintah kabupaten/kota;.
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government;
  7. Melaksanakan kegiatan implementasi dan promosi pemanfaatan layanan e-Government;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1697
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,079
Bulan ini : 103,609
Total : 12,241,409
Hits Count : 3,761
Now Online : 33 User