Tupoksi Seksi Statistik Sektoral

00:16:56 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Statistik Sektoral, mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitas dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan statistik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan statistik;
  6. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang ketahanan sosial;
  7. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  8. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kesejahteraan rakyat;
  9. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang katahanan sosial bidang industri dan perdagangan;
  10. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang politik;
  11. Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang hukum dan HAM;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik;
  13. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 1531
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 2,914
Bulan ini : 103,443
Total : 12,241,062
Hits Count : 3,414
Now Online : 31 User