00:16:56 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 8 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Statistik Sektoral, mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitas dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan statistik;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
- Melaksanakan penyiapan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan statistik;
- Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang ketahanan sosial;
- Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang kesejahteraan rakyat;
- Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang katahanan sosial bidang industri dan perdagangan;
- Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang politik;
- Melaksanakan rancangan persiapan pelaksanaan survei bidang hukum dan HAM;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.