23:59:03 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (3)
Kepala Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
- Melaksanakan penatausahaan meliputi urusan pengiriman, penerimaan dan penyampaian berita serta kearsipan sandi dan telekomunikasi daerah;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan analisa sistem keamanan dalam upaya penguatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi daerah;
- Melaksanakan penanganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi daerah;
- Melaksanakan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.