Tupoksi Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi

23:59:03 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 10 ; AYAT (3)

Kepala Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
  3. Melaksanakan  penatausahaan meliputi urusan pengiriman, penerimaan dan penyampaian berita serta kearsipan sandi dan telekomunikasi daerah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan analisa sistem keamanan dalam upaya penguatan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi daerah;
  6. Melaksanakan penanganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi daerah;
  7. Melaksanakan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sandi telekomunikasi dan keamanan informasi;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

Meski Banyak Tantangan, Proyek Jalan 2,7 T Jalan Terus

Tag

Statistik

Hari Ini : 239
Kemarin : 472
Minggu ini : 3,536
Bulan ini : 103,510
Total : 10,342,490
Hits Count : 2,347
Now Online : 14 User