23:07:20 WIB
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (2)
Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan ekosistem e-Government;
- Melaksanakan pengelolaan sistem e-Government;
- Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
- Melaksanakan penyiapan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian e- Government;
- Melaksanakan penyiapan fasilitas layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
- Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem e-Government;
- Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.