Tupoksi Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government

23:07:20 WIB
Tupoksi Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (2)

Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan ekosistem e-Government;
  2. Melaksanakan pengelolaan sistem e-Government;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan konten website dalam rangka penyebarluasan informasi;
  4. Melaksanakan penyiapan  penyediaan sarana dan prasarana pengendalian e- Government;
  5. Melaksanakan penyiapan fasilitas layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  6. Melaksanakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem e-Government;
  9. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 2021
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,404
Bulan ini : 103,933
Total : 12,242,109
Hits Count : 4,461
Now Online : 30 User