Tupoksi Seksi Pengembangan Aplikasi

23:30:58 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 12 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai uraian tugas:

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pengembangan aplikasi;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi dan kebutuhan perangkat keras;
  3. Melaksanakan bahan koordinasi, sinkronisasi dan falisitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pengembangan aplikasi;
  4. Melaksanakan pengembangan ­Business Process Reenginering pada sistem yang berjalan;
  5. Melaksanakan integrasi aplikasi pada layanan publik;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan aplikasi;
  8. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 2140
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,523
Bulan ini : 104,052
Total : 12,242,374
Hits Count : 4,726
Now Online : 33 User