Tupoksi Seksi Opini Publik

00:29:39 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Opini Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama di bidang monitoring dan analisis isu publik;
  2. Melaksanakan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
  3. Melaksanakan analisa data informasi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pencitraan pemerintah daerah;
  5. Melaksanakan moitoring isu publik di media massa dan media sosial;
  6. Melaksanakan pengelolaan aduan masyarakat;
  7. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

F1 PowerBoat Danau Toba, Indonesia 2-3 Maret 2024

Tag

Statistik

Hari Ini : 2242
Kemarin : 1,375
Minggu ini : 3,625
Bulan ini : 104,154
Total : 12,242,639
Hits Count : 4,991
Now Online : 16 User