Tupoksi Seksi Opini Publik

00:29:39 WIB

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA; PASAL 6 ; AYAT (1)

Kepala Seksi Opini Publik, mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama di bidang monitoring dan analisis isu publik;
  2. Melaksanakan penyusunan hasil kajian isu publik di media;
  3. Melaksanakan analisa data informasi komunikasi publik;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan pencitraan pemerintah daerah;
  5. Melaksanakan moitoring isu publik di media massa dan media sosial;
  6. Melaksanakan pengelolaan aduan masyarakat;
  7. Memberikan masukan yang perlu kepada pimpinan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

Meski Banyak Tantangan, Proyek Jalan 2,7 T Jalan Terus

Tag

Statistik

Hari Ini : 229
Kemarin : 472
Minggu ini : 3,526
Bulan ini : 103,500
Total : 10,342,374
Hits Count : 2,231
Now Online : 12 User